Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank . Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
Prinsip bagi hasil:
· Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
· Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
· Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
· Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
· Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Operasional perbankan syariah
Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana.
Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
- Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
- Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
b. Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
- Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
- Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
- Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
- Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
- Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
- Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
- Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
- Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
- Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSM mengaplikasikan skema ini pada Bank Syariah Mandiri Gadai Emas iB.
- Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
Bank Syariah Mandiri mengaplikasikan skema ini pada produk Bank Syariah Mandiri Bank Garansi.
- Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. Bank Syariah Mandiri mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb .
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb :
Jenis perbedaan | Bank syariah | Bank konvensional |
| | |
Landasan hukum | Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif | Hukum positif |
Basis operasional | Bagi hasil | Bunga |
Skema produk | Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb | Bunga |
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat | Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu | Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo |
Sektor penyaluran dana | Harus yang halal | Tidak memperhatikan halal/haram |
Organisasi | Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada DPS |
Perlakuan Akuntansi | Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) | Accrual basis |
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
Bunga | Bagi hasil |
Suku bunga ditentukan di muka | Nisbah bagi hasil ditentukan di muka |
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) | Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan |
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank | Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak |
CONTOH SOAL PERHITUNGAN PRODUK
1. WADIAH
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut:
1. Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
2. Bonus wadiah atas dasar saldo rat-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangakutan.
3. Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1. Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2. Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3. Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut kalender.
4. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5. Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukuan atau tanggal pembukuan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana giro mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.
Ketentuan teknis giro:
Sebagaimana lazimnya, pembukuan rekening giro memiliki syarat-syarat bank teknis, misalnya fotokopi identitas (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak, Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan, dan sebagainya. Demikian pula sifat-sifatnya, seperti kewajiban bank dalam membayarnya yang tidak lebih dari tujuh puluh hari, saldo minimum, ketentuan pemindahan dana, harus ada cek sebagai medianya, dsb.
Contoh rekening giro Wadiah :
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Mandiri Syariah kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Mandiri Syariah adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Mandiri Syariah dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-
Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab:
Bonus yang diterima = Rp. 1.000.000 x Rp. 20.000.000 x 30%
Rp.500.000.000
= Rp 12.000
2. MUDHARABAH
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp 100.000
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
a. Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Konvensional)
1. Bunga Terendah
Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan.
∑Hari Mengendap ∑Hari dalam 1 tahun× bunga ×Bunga = Saldo Terendah pd bln tsb Persen
2. Bunga Rata-rata
Bunga yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan.
∑Hari dalam 1 bln tsb)∑Hari saldo mengendap ×Saldo (SR = ∑
SR (saldo rata-rata)
∑ Hari Mengendap ∑Hari dalam 1tahun× bunga ×Bunga = SR Persen
3. Bunga Harian
Bunga dihitung berdasarkan saldo setiap harinya.
∑Hari dalam 1 tahun)∑Hari saldo mengendap × ×Saldo Persen bunga(Bunga = ∑
Transaksi tabungan milik Bapak Ali selama bulan April 2012
02-04-2012 Setoran Tunai Rp. 2.000.000,
03-04-2012 Pemindahan Kredit Rp. 500.000,-
04-04-2012 Setoran Kliring Rp. 1.000.000,-
20-04-2012 Penarikan Tunai Rp. 1.000.000,-
Hitunglah bunga yang diperoleh dengan menggunakan
3 metode(Bunga terendah,bunga rata-rata, dan bunga harian) dengan asumsi persen bunga 16 % (Ali merupakan nasabah yang baru membuka rekening).
Tanggal Saldo Σ hari mengendap
02-04-2012 1 hari (3-2) Rp. 2.000.000,-
03-04-2012. 1 hari (4-3) Rp. 2.500.000,-
04-04-2012 16 hari(20-4) Rp. 3.500.000,-
20-04-2012 11 hari(30-20+1) Rp. 2.500.000,-
- Saldo Terendah
Bunga = {(0 x 16% X 29)} / 365 =0
- Saldo Rata-rata
SR = {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30 = 2.933.333,333
Bunga = {2.933.333,333 x 16 % X (30 – 2 + 1)} / 365
= 37.289,498
- Saldo Harian
Bunga = {((2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)) x 16%} / 365
= 38.575,342
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)
Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).
Transaksi tabungan milik Bapak Ali selama bulan April 2012
02-04-2012 Setoran Tunai Rp. 2.000.000,
03-04-2012 Pemindahan Kredit Rp. 500.000,-
04-04-2012 Setoran Kliring Rp. 1.000.000,-
20-04-2012 Penarikan Tunai Rp. 1.000.000,-
Total dana tabungan yang berhasil di kumpulkan bank syariah Rp. 100.000.000,-. Keuntungan yang diperoleh dari dana tabungan (profit distibution) sebesar 3.000.000,-
Jawaban Soal :
Tanggal Saldo Σ hari mengendap
02-04-2012 1 hari (3-2) Rp. 2.000.000,-
03-04-2012 1 hari (4-3) Rp. 2.500.000,-
04-04-2012 16 hari(20-4) Rp. 3.500.000,-
20-04-2012 11 hari(30-20+1) Rp. 2.500.000,-
Saldo Rata-rata
SR = {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30
= 2.933.333,333
Bagi Hasil = (2.933.333,333 / 100.000.000) x 3.000.000 x 50 %
= 43.999,995
*tugas presentase banking BA.18